BORNEONEWS, Bandung – Polda Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas publik di kawasan Tamansari.
“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan lampu lalu lintas,” ujarnya di Bandung, Sabtu, 2 Mei 2026.
Enam tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mayoritas dari mereka berstatus pelajar.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok tertentu berupa bendera dan stiker.
Hendra menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari menyiapkan bahan peledak sederhana, melakukan pelemparan, hingga bertindak sebagai provokator.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol.
Polisi juga menemukan psikotropika seperti alprazolam dari salah satu tersangka.
“Ini sangat memprihatinkan. Mereka melakukan aksi anarkis dalam kondisi terpengaruh obat-obatan,” katanya.
Kasus penyalahgunaan obat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya kelompok yang memanfaatkan para pelajar.
“Tim masih melakukan analisis CCTV dan pemeriksaan data dari ponsel para pelaku,” tambahnya.
ANTARA









