BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial SU (33) terpaksa diborgol oleh pihak kepolisian, lantaran mencuri buah kelapa sawit di areal lahan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 1 Mei 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, di sekitar areal divisi IV Pelantaran blok B 11 PAGE Desa Keruing.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, saat itu petugas keamanan di lokasi yang rawan pencurian. Kemudian, anggota keamanan tersebut melihat adanya bekas panen baru dan potongan pelepah sawit yang berserakan.
"Lalu dilakukan penyisiran dan terlihat ada dua orang yang sedang melangsir buah sawit dari dalam blok, dan melaporkan kejadian ini kepada Komandan Ragu untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Minggu, 3 Mei 2026.
Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan perusahaam tanpa perlawanan, dan langsung di serahkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah berhasil diamankan pelaku mengakui perbuatannya dan kejadian ini di laporkan kepada Polsem Cempaga Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Kotim.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari pelaku yakni, satu buah dodos tangkai kayu, satu buah angkong dan 60 Janjang buah kelapa sawit. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp, 2.983.197,6,-.
Atas perbuatannya pelaku disanggakan pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 20 ayat (1) huruf c dan atau pasal 476 sub pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang Pencurian Undang Undang No. 1 tahun 2023. (BUDDI RAHMAT H/H)









