SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu sebelum melakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK) dengan tanda tangan elektronik berupa barcode atau QR code.

Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur, Wiyono, menjelaskan bahwa aktivasi aplikasi IKD sangat penting agar masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia secara maksimal. Aktivasi aplikasi ini dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung.

“Selain imbauan untuk memperbarui KK, kami juga mengingatkan masyarakat agar aplikasi IKD diaktivasi terlebih dahulu supaya dapat digunakan secara optimal,” ujar Wiyono, Minggu, 3 Mei 2026.

Menurut Wiyono, pembaruan KK yang mengadopsi tanda tangan elektronik dengan barcode atau QR code akan memberikan kemudahan dan keamanan lebih dalam penggunaan dokumen tersebut. KK dengan barcode sudah menjadi dokumen resmi yang tidak lagi membutuhkan legalisasi tambahan saat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

“Melalui imbauan ini, saya berharap masyarakat segera memperbarui KK mereka agar lebih praktis, aman, dan tidak lagi memerlukan proses legalisasi saat digunakan untuk berbagai urusan administrasi,” pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa keabsahan KK dengan barcode telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan. Dokumen tersebut dinyatakan sah dan dapat diverifikasi secara hukum melalui fasilitas digital.

“Dokumen KK dengan barcode telah diatur keabsahannya dan dapat diverifikasi secara hukum. Semua itu bertujuan untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kecepatan dalam verifikasi,” jelasnya.

Tidak hanya sebagai pengaman, barcode pada KK juga berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian dokumen. Masyarakat dapat dengan mudah memindai barcode menggunakan aplikasi IKD yang bisa diunduh gratis di Play Store.

“Dengan aplikasi IKD, masyarakat tinggal memindai barcode pada KK untuk memastikan dokumen tersebut asli dan valid,” tambah Wiyono.

Disdukcapil Kotim berharap seluruh warga segera melakukan pembaruan KK guna menunjang kemudahan proses administrasi di berbagai instansi serta turut mendukung sistem administrasi kependudukan yang modern dan terpercaya.

“Pembaruan KK ini juga bagian dari upaya kami untuk meningkatkan pelayanan dan akurasi data kependudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutupnya. (DEVIANA/H)