BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Persoalan jalan berbahaya kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya lubang besar di Jalan Tarung Manuah, Kecamatan Basarang dan Jalan Barito, Kuala Kapuas baru -baru ini.
Dalam perspektif hukum, jalan berbahaya seperti berlubang termasuk bentuk kerusakan jalan yang dapat mengancam keselamatan pengguna. Kondisi ini kerap menjadi pemicu kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua, terlebih saat lubang tertutup genangan air.
Pakar hukum sekaligus advokat, Sabar Ompusunggu dalam unggahan pribadinya menegaskan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi jalan tetap aman dilalui sesuai kewenangannya.
“Masyarakat sudah membayar pajak, sehingga berhak mendapatkan jalan yang aman. Jika jalan berbahaya atau berlubang, wajib diperbaiki atau minimal diberi tanda peringatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila jalan berbahaya tersebut belum dapat segera diperbaiki, maka penyelenggara jalan setidaknya harus memasang rambu atau penanda yang jelas agar pengguna jalan dapat menghindari potensi bahaya.
Menurutnya, kelalaian dalam memperbaiki maupun memberikan tanda pada jalan berbahaya dapat berimplikasi hukum, terutama jika sampai menimbulkan kecelakaan. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian.
Lebih lanjut, korban kecelakaan akibat jalan berbahaya atau berlubang memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Namun demikian, langkah tersebut harus didukung dengan bukti yang kuat, seperti dokumentasi kondisi jalan, keterangan saksi, serta laporan resmi ke pihak kepolisian.
Selain itu, penting untuk mengetahui status jalan, apakah merupakan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, karena hal tersebut menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan lebih waspada serta mengetahui haknya jika mengalami kerugian akibat kondisi jalan berbahaya yang tidak segera ditangani. (SABRIANOOR/H)









