SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makalepu, menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas wajib menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebelum tanggal jatuh tempo pensiun.

Setelah masa tersebut, status mereka resmi berakhir dan tidak lagi berwenang menjalankan tugas sesuai jabatan sebelumnya.

“PNS yang purna tugas harus sudah menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawab sebelum jatuh tempo. Setelah memasuki waktu pensiun, secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak berwenang atau tidak memiliki tugas lagi sesuai jabatannya,” jelas Kamaruddin, Minggu, 3 Mei 2026.

Diketahui, pada Kamis (30 April 2026) ada 46 PnS yang memasuki masa purna tugas mulai tanggal 1 Mei dan 1 Juni 2026. Menurutnya, secara formal PNS purna tugas meninggalkan jabatannya pada tanggal 30 April jika Tanggal Mulai Tugas (TMT) pensiun adalah 1 Mei. Dengan demikian, mulai tanggal tersebut, pegawai tersebut tidak lagi berstatus sebagai PNS dan tanggung jawab jabatan juga resmi berakhir.

“Pada akhir bulan, tepatnya 30 April, pegawai tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya dan tidak lagi menjadi PNS,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses pensiun, seluruh aset yang berkaitan dengan tugas harus dikembalikan kepada instansi pengguna masing-masing sebelum masa purna tugas dimulai. Hal ini menjadi bagian dari prosedur penyelesaian administrasi yang wajib dipenuhi oleh PNS bersangkutan.

“Saat memasuki masa pensiun, pegawai sudah bebas dari tanggung jawab tugas dan kewajiban dinas, termasuk pengembalian aset. Namun, untuk masalah lain seperti temuan inspeksi yang masih terkait dengan yang bersangkutan, tanggung jawab pribadi tetap ada dan harus dipenuhi walaupun sudah purna tugas,” ujarnya.

Kamaruddin menegaskan bahwa meskipun sudah tidak aktif sebagai PNS, setiap pegawai memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hal-hal administratif atau temuan yang mungkin muncul dari masa tugas sebelumnya. Hal tersebut dilakukan agar penyelesaian tanggung jawab dapat berjalan tuntas.

“Walaupun sudah purna tugas, hal-hal yang bersifat administratif pribadi maupun temuan yang berhubungan dengan masa tugas masih menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan,” tambahnya.

BKPSDM Kotawaringin Timur terus memastikan proses purna tugas berjalan lancar sesuai prosedur, sekaligus mendukung hak-hak dan kewajiban para pegawai dalam masa transisi menuju pensiun.

“Kami berkomitmen untuk membantu kelancaran proses purna tugas agar semua berjalan sesuai aturan dan transparan,” tutup Kamaruddin. (DEVIANA/H)