SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin marak dan meresahkan. Pelaku menyasar baik kebun perusahaan maupun milik masyarakat.

Seperti kasus di PT Windu Nabatindo Lestari (WNL). Di wilayah ini polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SU (33) yang mencuri sawit di areal perusahaan di Kecamatan Cempaga Hulu, Jumat, 1 Mei 2026.

Pelaku ditangkap petugas keamanan saat melangsir buah sawit di Blok B11 Desa Keruing. Dari tangan pelaku diamankan satu dodos, satu angkong, serta 60 janjang sawit dengan kerugian sekitar Rp2,9 juta.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, saat itu petugas keamanan perusahaan berpatroli di lokasi yang rawan pencurian. Kemudian, petugas melihat adanya bekas panen baru dan potongan pelepah sawit yang berserakan.

"Lalu dilakukan penyisiran dan terlihat ada dua orang yang sedang melangsir buah sawit dari dalam blok, dan melaporkan kejadian ini kepada komandan regu untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku," kata Edy, Minggu, 3 Mei 2026.

Kasus serupa juga menimpa kebun milik warga. Salah satu petani di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Abdul Karim, mengaku sawit di kebunnya seluas lima hektare sudah tiga kali dicuri dalam sebulan terakhir. “Dalam sebulan sudah tiga kali kejadian. Hasil panen turun drastis,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.

Produksi yang biasanya mencapai sekitar tiga ton per bulan bahkan sempat turun menjadi sekitar 400 kilogram. Kondisi penurunan panen terjadi akibat maraknya aksi pencurian sawit tersebut. Oleh karena itu Karim berharap aparat terkait bertindak dan mengurai masalah maraknya aksi pencurian sawit di kawasan Jalan Sampit-Pangkalan Bun Km 32 itu.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan penanganan kasus pencurian sawit tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan. “Kalau ada indikasi tempat penampungan sawit curian, wajib ditindak. Jangan hanya pelakunya saja, tapi juga penadah dan pembelinya,” tegasnya, Senin, 4 Mei 2026.

Ia mengaku miris atas aksi pencurian sawit masih sering terjadi di berbagai jenis kebun, mulai dari perusahaan, kebun rakyat, hingga lahan koperasi, sehingga perlu penanganan menyeluruh.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha mendorong penerapan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dalam setiap transaksi jual beli hasil kebun.

Menurutnya, kewajiban dokumen legal tersebut dapat menekan peredaran sawit curian karena hanya pemilik sah yang bisa menjual hasil panennya.

DPRD juga mendorong peningkatan pengawasan dan sinergi antara aparat, pemerintah desa, serta masyarakat untuk menekan maraknya pencurian sawit di wilayah tersebut. (*/j)