PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangkq Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai kurang lebih 195,89 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (35) yang diduga kuat sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

Penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 481 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 195,89 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang, Senin, 4 Mei 2026.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian, dan diakui pelaku sebagai miliknya. Selain barang haram itu, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, tas belanja, dompet, serta satu unit handphone.

Lebih lanjut wanita dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menyampaikan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Seluruh barang bukti dan tersangka kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dan berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Yonika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa menjerat hukuman seumur hidup. (PATHUR/R)