PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan evaluasi kinerja selama masa persidangan II tahun sidang 2025/2026 dalam rapat paripurna, Senin, 4 Mei 2026.

Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan pelaksanaan tugas DPRD mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut fungsi DPRD mencakup legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pelaksanaan tugas DPRD telah dilakukan sesuai kewajiban dalam rangka mewujudkan kinerja yang optimal,” jelas Mulyadin.

Menurut Mulyadin, berbagai kegiatan telah dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat.

“Hal ini menjadi bagian dari upaya memenuhi fungsi DPRD sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Mulyadin. (WAHYU KRIDA/R)