PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, berencana menerbitkan regulasi strategis berupa Surat Edaran (SE) untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan.

Rencana ini mencuat usai audiensi bersama jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, di mana kedua pihak sepakat bahwa instrumen kebijakan formal diperlukan untuk menggerakkan pasar lokal secara lebih masif.

Melalui Surat Edaran tersebut, Wali Kota akan menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Palangka Raya untuk memberikan prioritas terhadap penggunaan komoditas unggulan daerah.

Fokus utamanya adalah memastikan produk-produk lokal, seperti buah naga dan hasil pertanian spesifik lainnya, mendapatkan porsi yang signifikan dalam rantai pasok industri jasa dan perdagangan di kota tersebut.

"Surat Edaran ini nantinya bukan sekadar imbauan, melainkan wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi dan mempromosikan potensi daerah," kata Fairid, Senin, 4 Mei 2026.

Fairid menambahkan bahwa landasan regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan bagi para pelaku usaha.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, sektor perhotelan, katering, hingga ritel memiliki pedoman resmi untuk berkontribusi langsung dalam penguatan pasar lokal yang mandiri dan berdaya saing.

Dalam proses penyusunannya, Wali Kota menekankan pentingnya masukan dari OJK agar kebijakan ini selaras dengan program literasi dan inklusi keuangan.

Sinergi ini diharapkan dapat memastikan bahwa ketika pasar lokal sudah terbentuk melalui regulasi, para petani dan pelaku UMKM sudah siap secara manajerial maupun finansial untuk memenuhi permintaan pasar yang meningkat.

Ia berharap Surat Edaran ini dapat segera diimplementasikan dan dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan agar menjadi stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang jauh lebih kokoh dan berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat. (HENDRI/R)