PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pemerintah daerah telah membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam masa persidangan II tahun sidang 2025/2026.

Ketua DPRD Kobar Mulyadin, Senin, 4 Mei 2026 menyampaikan, salah satu ranperda yang dibahas adalah perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda tersebut telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah disetujui bersama dan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi,” jelas Mulyadin.

Sementara itu, menurut Mulyadin, ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 terkait HIV/AIDS dan IMS masih belum ditetapkan.

“Raperda tersebut akan dibahas kembali setelah adanya peraturan bupati sebagai pengganti,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)