BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah selama masa persidangan II tahun sidang 2025/2026.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin, Senin, 4 Mei 2026 menjelaskan, pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk reses dan monitoring lapangan.
“Pengawasan dilakukan melalui penyerapan aspirasi masyarakat serta monitoring langsung terhadap pelaksanaan program daerah,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Mulyadin, DPRD juga telah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025.
“Pembahasan LKPJ tersebut menghasilkan rekomendasi DPRD yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya,” tegas Mulyadin. (WAHYU KRIDA/R)









