BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Sepanjang 2016 kasus kecelakaan lalulintas yang ditangani Polres Seruyan sebanyak 53 perkara, jumlah ini naik dibandingkan tahun 2015, yakni 30 perkara.
"Naik 76,6% dari tahun 2015. Dari kejadian 53 kasus 12 korban meninggal dunia, tujuh luka berat, dan 61 luka ringan. Kerugian materi Rp234 juta," kata Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution melalui Kasat Lantas Polres Seruyan, Iptu Beno Hartanto, Senin (2/1/2017).
Sedangkan pada 2015 kerugian materi Rp32 juta, korban meninggal satu orang, luka berat 15 orang, dan luka ringan 63 orang.
Mantan Kasat Lantas Polres Sukamara itu melanjutkan, sedangkan untuk jumlah tabrak lari hanya terjadi sebanyak lima kali.
“Tabrak lari ini cenderung naik 400% dibanding tahun 2015 yang hanya terjadi sebanyak satu kali saja,” ujar dia.
Kecenderungan kenaikan juga didapati pada jumlah teguran terhadap pelanggar lalu lintas. Dimana selama 2016 terdapat sebanyak 720 teguran yang dilayangkan. Sementara 2015, hanya sebanyak 610 kali teguran atau naik sekitar 18,3%.
Melihat data perbandingan lakalantas itu, dia berharap sekaligus menghimbau bagi seluruh pengguna kendaraan agar dapat lebih berhati-hati saat berkendaraan di jalan raya. Caranya, selain mentaati peraturan rambu-rambu lalu lintas dibarengi kewaspadaan, juga pengendara sendiri dapat mematuhi kelengkapan keamanan saat berkendara, termasuk kelengkapan surat menyurat kendaraan yang digunakan. (PARNEN/B-5)
"Naik 76,6% dari tahun 2015. Dari kejadian 53 kasus 12 korban meninggal dunia, tujuh luka berat, dan 61 luka ringan. Kerugian materi Rp234 juta," kata Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution melalui Kasat Lantas Polres Seruyan, Iptu Beno Hartanto, Senin (2/1/2017).
Sedangkan pada 2015 kerugian materi Rp32 juta, korban meninggal satu orang, luka berat 15 orang, dan luka ringan 63 orang.
Mantan Kasat Lantas Polres Sukamara itu melanjutkan, sedangkan untuk jumlah tabrak lari hanya terjadi sebanyak lima kali.
“Tabrak lari ini cenderung naik 400% dibanding tahun 2015 yang hanya terjadi sebanyak satu kali saja,” ujar dia.
Kecenderungan kenaikan juga didapati pada jumlah teguran terhadap pelanggar lalu lintas. Dimana selama 2016 terdapat sebanyak 720 teguran yang dilayangkan. Sementara 2015, hanya sebanyak 610 kali teguran atau naik sekitar 18,3%.
Melihat data perbandingan lakalantas itu, dia berharap sekaligus menghimbau bagi seluruh pengguna kendaraan agar dapat lebih berhati-hati saat berkendaraan di jalan raya. Caranya, selain mentaati peraturan rambu-rambu lalu lintas dibarengi kewaspadaan, juga pengendara sendiri dapat mematuhi kelengkapan keamanan saat berkendara, termasuk kelengkapan surat menyurat kendaraan yang digunakan. (PARNEN/B-5)








