PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026–2046.

Wakil Bupati Kobar Suyanto menyampaikan, penetapan perda tersebut menjadi langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

“Pada masa persidangan II juga telah ditetapkan satu peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang RTRW,” jelas Wabup, Senin, 4 Mei 2026.

Wabup menjelaskan, keberadaan RTRW sangat penting sebagai pedoman dalam penataan ruang wilayah yang terarah dan berkelanjutan.

“Diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan penataan ruang daerah yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan pembangunan,” jelas Wabup.

Selain itu, lanjut Wabup, perda tersebut juga diharapkan mampu mendorong sinkronisasi antara pembangunan daerah dan kebijakan nasional. (WAHYU KRIDA/J)