KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Seruyan terus berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan.

Saat ini, proses telah memasuki tahapan penting yakni penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Seruyan, Rusdi Hidayat, menyampaikan bahwa masa pendaftaran bakal calon berlangsung mulai 30 April hingga 8 Mei 2026.

“Sebagaimana jadwal, sejak tanggal 30 April hingga 8 Mei merupakan tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon yang akan mengikuti Pilkades,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.

Menurut Rusdi, antusias masyarakat untuk mengikuti kontestasi Pilkades di 51 desa  sangat tinggi. Hal ini menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di tingkat desa.

“Informasi yang kami dapat, antusias masyarakat tetap sangat besar dalam mengikuti Pilkades ini,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.

Pilkades Serentak 2026 diharapkan mampu melahirkan kepala desa yang kompeten, berintegritas, serta mampu membawa kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan partisipasi masyarakat yang tinggi, pemerintah optimistis Pilkades tahun ini akan menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan mampu mendorong pembangunan di wilayah pedesaan Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/y)