PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menggelar press rilis pengungkapan kasus narkotika dan pencurian di halaman Mapolres Pulang Pisau, Senin sore, 4 Mei 2026.

Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap 12 kasus sepanjang Januari hingga April 2026. Rinciannya, 10 kasus narkotika, satu kasus pencurian kendaraan bermotor, dan satu kasus pencurian kendaraan motor dengan pemberatan.

Ia menjelaskan, para pelaku tindak pidana narkotika dijerat pasal terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Peran pelaku beragam, mulai dari penjual, pembeli, perantara, hingga pihak yang memiliki dan menguasai barang terlarang tersebut.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Sahat. 

Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Sahat menambahkan, lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau. Di Kecamatan Kahayan Hilir terdapat dua TKP di Desa Anjir Pulang Pisau. Kecamatan Maliku terdapat dua TKP di Desa Maliku Baru dan Desa Kanami. Kecamatan Kahayan Kuala terdapat satu TKP di Desa Bahaur Tengah. Kecamatan Kahayan Tengah terdapat dua TKP di Desa Bukit Liti dan Desa Tahawa. Sementara di Kecamatan Banama Tingang terdapat tiga TKP di Desa Ramang, Desa Hanua, dan Desa Tangkahen.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,88 gram.

Lebih lanjut, Sahat mengungkapkan modus operandi para pelaku yang memanfaatkan teknologi komunikasi. Transaksi dilakukan melalui pemesanan via aplikasi WhatsApp, kemudian barang diletakkan di lokasi tertentu oleh bandar atau kurir.

“Lokasi kemudian diinformasikan kepada pembeli melalui pesan disertai foto. Pembayaran dilakukan melalui transfer, salah satunya menggunakan layanan BRILink,” ungkapnya.

Modus ini menggunakan sistem peta atau mapping dengan lokasi yang berpindah-pindah untuk menghindari pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli. Barang biasanya disembunyikan di titik tertentu, seperti di balik tiang listrik, di bawah batu, atau di sela-sela pohon.

Polres Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta tindak kriminal lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (RETHA/H)