BORNEONEWS, Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau mencatat perkembangan penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Yang disampaikan dalam pres rilis, Senin Sore, 4 Mei 2026.
Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau, AKP Maryoto, menjelaskan bahwa dari 10 laporan polisi (LP) yang ditangani, sebanyak lima perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau memasuki tahap dua. Sementara lima perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Dari lima perkara yang masih berproses, empat di antaranya sudah masuk tahap satu dan satu perkara masih dalam tahap pemberkasan,” jelas Maryoto.
Ia juga menanggapi terkait tidak dihadirkannya tersangka dalam kegiatan press rilis. Menurutnya, hal tersebut mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Pasal 91, yang mengatur perlindungan hak asasi tersangka sehingga tidak diperkenankan untuk ditampilkan ke publik.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti potensi penyalahgunaan produk rokok elektrik atau vape (liquid) yang diduga mengandung zat narkotika jenis baru seperti etomidate.
“Kami telah melakukan pemantauan terkait peredaran liquid vape yang berpotensi mengandung zat berbahaya. Ini menjadi perhatian serius,” ujar AKP Maryoto
Maryoto menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat etomidate termasuk dalam golongan tertentu yang diawasi secara ketat.
Polres Pulang Pisau, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan, termasuk terhadap peredaran liquid vape, guna mencegah potensi penyalahgunaan di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. (RETHA/H)









