KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan – Kepolisian Resor atau Polres Katingan resmi menggelar press release untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Agenda ini dipimpin oleh Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, di Aula Bhayangkara, Senin, 4 Mei 2026.

Peristiwa berdarah tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 28 April 2026. Polisi telah menetapkan pria berinisial MT (34) sebagai tersangka atas penyerangan terhadap korban berinisial MI (45).

Berdasarkan penjelasan Wakapolres mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, insiden bermula saat tersangka MT mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya di area pasar.

Dalam kondisi mabuk, MT sempat terlibat adu mulut dengan orang lain terkait masalah utang piutang.

Meski perselisihan awal tersebut tidak melibatkan korban MI, emosi tersangka sudah terlanjur tersulut. MT kemudian meninggalkan lokasi untuk mengambil senjata tajam jenis parang dan kembali ke pasar.

"Setibanya di pasar, tersangka kembali terlibat perselisihan, namun kali ini dengan korban MI. Tersangka kemudian mengayunkan parangnya dan mengenai tangan kanan korban," ujar Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo.

Pascakejadian, MT sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Sementara itu, korban MI langsung dievakuasi oleh warga sekitar ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan perawatan medis akibat luka sabetan yang cukup parah.

Tim Satreskrim Polres Katingan yang dipimpin Iptu Gusti M. Rifa Adabi bergerak cepat melakukan pengejaran.

Pelarian MT berakhir setelah penyidik berhasil meringkusnya di wilayah Kota Palangka Raya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas tindakan nekatnya, tersangka MT kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Wakapolres meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu konflik fisik.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif," tambahnya. (ABDUL GOFUR/j)