BORNEONEWS, Banjarmasin - Sebanyak 35 kasus penyalahgunaan dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) serta LPG bersubsidi berhasil diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan di wilayah hukumnya.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam rilis pada Senin, 4 Mei 2026 menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 24 perkara berkaitan dengan BBM dan 11 kasus lainnya menyangkut LPG bersubsidi.
“Dari hasil penindakan, kami berhasil mengungkap 35 kasus, terdiri dari 24 kasus BBM dan 11 kasus LPG, dengan jumlah tersangka sebanyak 33 orang,” terangnya.
Praktik penyalahgunaan tersebut berdampak signifikan terhadap keuangan negara, bahkan kerugian diperkirakan mencapai Rp74.676.460, dengan total kerugian keseluruhan mencapai Rp12.416.149.800.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite sebanyak 9.484,9 liter dan Solar sebanyak 2.985 liter. Selain itu, LPG ukuran 3 kilogram sebanyak 2.213 tabung berisi, 723 tabung kosong, serta 488 tabung kosong lainnya juga disita.
Tidak hanya itu, sejumlah sarana yang digunakan pelaku turut diamankan, meliputi 12 unit kendaraan roda dua, 7 unit roda empat, 4 unit roda enam, dan 1 unit roda tiga. Petugas juga menyita 277 jerigen, satu tandon berkapasitas 1.000 liter, uang tunai, serta lima unit telepon genggam.
Kapolda menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan subsidi energi. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar distribusi BBM dan LPG bersubsidi dimanfaatkan sesuai ketentuan guna melindungi hak masyarakat. (SABRIANOOR/j)








