PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya resmi melakukan terobosan dalam pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui transformasi budaya kerja baru.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 863/132/BKPSDM.PK2PA.02/IV/2026 yang mengatur mekanisme kerja fleksibel, yakni perpaduan antara bekerja dari kantor (Work From Office) dan bekerja dari rumah (Work From Home).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, menjelaskan bahwa poin utama dalam kebijakan ini adalah pemberlakuan WFH setiap hari Jumat.

Namun, ia menekankan bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi pegawai yang telah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh instansi.

"Kebijakan ini bukan sekadar memberikan fleksibilitas, melainkan bagian dari Transformasi Budaya Kerja ASN untuk beradaptasi dengan era digital. Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis namun tetap terkontrol," katanya, Selasa, 5 Mei 2026.

Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa tidak semua unit kerja bisa menerapkan pola WFH. Beberapa unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan untuk melaksanakan WFO 100 persen.

Hal ini dilakukan guna memastikan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat tidak terganggu sedikit pun oleh adanya perubahan pola kerja ini.

Dia memaparkan bahwa langkah ini juga merupakan strategi pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi energi di lingkungan perkantoran.

Dengan berkurangnya aktivitas di kantor pada hari tertentu, penggunaan listrik dan sumber daya lainnya dapat ditekan, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam penyelesaian tugas kedinasan. Pihak BKPSDM berharap melalui kebijakan ini, kinerja ASN Kota Palangka Raya dapat semakin meningkat dan lebih profesional.

"Tujuan akhirnya adalah peningkatan produktivitas. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya agar transformasi ini benar-benar memberikan dampak positif bagi organisasi dan pelayanan publik," pungkasnya. (HENDRI/R)