BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan operasi penertiban terhadap badut dan anak punk yang beraktivitas di ruang publik.
Tindakan ini dilakukan sebagai respon atas laporan yang masuk dari masyarakat yang terganggu dengan adanya aktivitas badut dan anak punk tersebut
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama.
"Dasar hukum kami melakukan penertiban adalah Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat," ujar Berlianto, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam operasi yang dilakukan, tim berhasil mengamankan dua anak punk di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di Simpang 4 Garuda. Selain itu, satu orang badut juga diamankan di area lampu merah Jalan Diponegoro.
"Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan tersebut langsung didata oleh petugas. Mereka kemudian diberikan pembinaan sebelum akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (PATHUR/R)









