PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain mengatur pola kerja fleksibel, Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 863/132/BKPSDM.PK2PA.02/IV/2026 juga memuat instruksi tegas terkait efisiensi anggaran daerah.

Salah satu poin krusialnya adalah perintah untuk membatasi dan mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan bahwa dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan target pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga mencapai 50 persen dan perjalanan luar negeri 70 persen.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih mengedepankan efektivitas dan penghematan anggaran negara.

"Kami melakukan efisiensi besar-besaran. Untuk perjalanan dinas dalam negeri diminta dikurangi sebanyak 50 persen, sementara untuk perjalanan dinas luar negeri pemangkasannya lebih tajam lagi, yakni mencapai 70 persen," katanya, Selasa, 5 Mei 2026.

Tidak hanya sekadar memotong anggaran, Fairid menambahkan bahwa setiap Perangkat Daerah diinstruksikan untuk mengurangi frekuensi keberangkatan.

Jika perjalanan dinas memang dianggap mendesak dan tidak bisa dihindari, jumlah personel atau rombongan yang berangkat pun harus dibatasi secara ketat agar tidak terjadi pemborosan.

Ia menekankan bahwa di era digital ini, banyak koordinasi antar instansi maupun dengan pemerintah pusat yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui pertemuan virtual.

Dengan meminimalkan mobilitas fisik yang tidak mendesak, diharapkan fokus ASN dapat lebih tercurah pada penguatan layanan di unit masing-masing.

"Transformasi ini menuntut kita bekerja lebih cerdas. Dengan mengurangi perjalanan dinas dan jumlah rombongan, kita tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga mengoptimalkan waktu kerja di kantor untuk pelayanan masyarakat yang lebih maksimal," pungkasnya. (HENDRI)