BORNEONEWS, Pulang Pisau – Plt Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti surat Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 959/BS/4/2026 tertanggal 7 April 2026 terkait penelitian KPM temuan pemeriksaan PDTT Tahun 2025.
Dalam surat tersebut, Dinas Sosial kabupaten/kota diminta melakukan penelitian terhadap Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terindikasi tidak sesuai kriteria penerima bantuan sosial Program Sembako melalui proses verifikasi dan validasi.
“Hasil pemeriksaan ini perlu ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian data KPM,” ujar Herman, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kategori temuan meliputi kesesuaian kondisi ekonomi dan kepemilikan, seperti penghasilan di atas UMK, keluarga ASN, penggunaan listrik dengan daya di atas 1.300 VA atau memiliki lebih dari satu sambungan, serta masuk dalam desil 6–10.
Selain itu, terdapat juga temuan KPM yang tidak melakukan transaksi atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum terdistribusi.
Untuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terdapat 176 KPM yang terindikasi tidak sesuai kriteria bansos dan tersebar di delapan kecamatan. Kecamatan Kahayan Hilir menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 42 KPM.
Khusus di Kelurahan Pulang Pisau, terdapat sembilan KPM yang terindikasi, terdiri dari enam KPM masuk kategori desil 6–10 dan tiga KPM dengan temuan terkait penggunaan listrik.
“Namun setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG, enam KPM tersebut ternyata berada pada desil 5 ke bawah. Sedangkan tiga KPM temuan PLN, setelah dicek langsung di lapangan, hanya menggunakan daya 450 VA dan 900 VA,” jelasnya.
Petugas Dinas Sosial PMD juga melakukan verifikasi lapangan dengan melengkapi sejumlah variabel yang diminta Kementerian Sosial, antara lain status dan kondisi rumah, pekerjaan kepala keluarga, jenis usaha, penghasilan, kepemilikan kendaraan, hingga dokumentasi pendukung seperti foto rumah dan meteran listrik.
Data hasil verifikasi tersebut kemudian dirangkum dan disampaikan ke Kementerian Sosial sebagai bahan evaluasi.
Herman menegaskan bahwa pihaknya tidak menentukan kelayakan akhir penerima bantuan.
“Kami hanya melakukan verifikasi dan melengkapi data sesuai temuan. Keputusan apakah KPM masih menerima bantuan atau tidak menjadi kewenangan Kementerian Sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepastian terkait status bantuan akan diketahui pada penyaluran bantuan sembako triwulan kedua yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Sosial.
Berdasarkan rekap hasil penelitian, dari total 176 KPM, sebanyak 127 dinyatakan tidak sesuai dan 49 sesuai.
Sebaran data tersebut meliputi Kecamatan Banama Tingang 3 KPM, Jabiren Raya 14 KPM, Kahayan Hilir 42 KPM, Kahayan Kuala 28 KPM, Kahayan Tengah 2 KPM, Maliku 53 KPM, Pandih Batu 23 KPM, dan Sebangau Kuala 11 KPM. (RETHA/j)









