BORNEONEWS, Palangka Raya - Penangkapan dua pelaku spesialis pencuri motor, Bima Yoga Haswiyanto (23 tahun) dan Kardiman alias Amang Opak (46 tahun) oleh anggota Buru Sergap Polsek Pahandut dan Polres Palangka Raya, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Pasalnya, selain meringkus terduga penadah, Sarwani (37 tahun), warga Jenderal Sudirman, Km 29, Kecamatan Talawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), polisi juga mengamankan seseorang yang kabarnya berstatus kepala biro sebuah tabloid di Kota Palangka Raya berinisial AB.
Namun penetapan tersangka untuk AB, lantaran mencari kesempatan di tengah kesusahan tersangka, Bima Yoga. AB diduga meminta uang kepada orang tua dan istri Bima Yoga dengan dalih sebagai jaminan untuk membebaskan tersangka. Dalam hal ini, AB dijerat kasus penipuan dan atau penggelapan.
Setelah AB, ada pula oknum wartawan TV swasta berinisial Bn dan SR (wartawan dari tabloid AB) yang diduga mendapat bagian masing-masing Rp650 ribu, dari total uang Rp2 juta yang diberikan ke AB.
"Untuk Bn dan SR masih saksi. Rencana kita periksa besok (Selasa, 3/1/2017)," ungkap Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani, Senin (2/1/2017).
Kapolsek menegaskan, dugaan adanya keterlibatan sejumlah jurnalis itu bermula pada Minggu (25/12/2016) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, Kardiman datang ke kantor tabloid AB di Kompleks Pasar Kahayan. Namun AB tidak ada sehingga mendatangi di kediamannya di Jalan Mendawai ujung.
Kardiman lalu memberitahukan kalau Bima Yoga ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya lalu meluncur ke Jalan RT A Milono, tempat penangkapan Bima Yoga. Namun Bima Yoga sudah dibawa ke Polsek Pahandut.
Pada saat itu pula, Bn datang. Kemudian AB menanyakan kepada warga sekitar dan dijawab tidak tahu. Selanjutnya, AB pergi ke Polsek Pahandut untuk mengecek keberadaan Bima Yoga dan menyuruh Kardiman menyediakan dana.
Kardiman lalu menghubungi istri Bima Yoga, berinisial Ang melalui telepon seluler dengan maksud meminta uang. Pada pukul 07.00, Kardiman pergi ke barak Ang di Jalan G Obos XIII. Setelah bertemu, Kardiman diberi uang Rp2 juta.
Kemudian, Kardiman menghubungi AB, memberitahukan kalau dirinya sudah dapat uang Rp2 juta. AB lalu mengarahkan bertemu di Jalan Diponegoro depan kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Sekitar pukul 09.00, Kardiman menyerahkan uang itu kepada AB. Pada saat itu, Bn melihat dan pada saat itu pula AB meminta nomor kontak orang tua Bima Yoga, Hasman.
Kardiman pun memberikan. Setelah itu, Kardiman pergi. Sedangkan AB menyuruh Adnan (anak buah AB di tabloid tersebut) untuk membantu melarikan Kardiman yang terlibat kasus pencurian.
Di tengah pelarian itu, Kardiman menerima telepon dari Hasman. Hasman mengatakan kalau dirinya ditelepon AB dan meminta uang untuk mengurus Bima Yoga.
Lalu ia bertanya apakah uang dikirim apa tidak? Kardiman menjawab dikirim saja. Namun pada saat Kardiman sampai di Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas, dia ditangkap anggota bersama Adnan yang membantu pelarian.
Selanjutnya, pada Selasa (27/12/2016), Kardiman diajak buser menemui Ang, istri Bima Yoga. Lalu Ang mengatakan kepada Kardiman bahwa orang tua Bima Yoga dimintai uang oleh AB sebesar Rp10 juta untuk mengurus suaminya.
Namun, orang tua Bima Yoga baru bisa mengirim Rp5 juta, ditranfer melalui ATM. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AB, ia mengakui kalau ada menerima uang Rp2 juta dari Kardiman. Uang tersebut dibagi dengan Bn dan SR masing-masing Rp650 ribu.
Sedangkan uang Rp5 juta telah dibelikan handycam seharga Rp2 juta. Sehingga masih ada sisa Rp3 juta.
"Namun dalam pemeriksaan, AB tidak mengakui kalau uang tersebut akan digunakan untuk menguruskan Bima Yoga. Tapi yang jelas kita telah menerima laporan penipuan itu," tutur Ani Maryani. (BUDI YULIANTO/B-3)








