BORNEONEWS, Palangka Raya – Tiga dosen Universitas Palangka Raya (UPR) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terkait pemberhentian dari jabatan struktural di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Gugatan tersebut dipicu terbitnya tiga Surat Keputusan Rektor UPR pada Januari 2026.
Ketiga SK bernomor 0611/UN24/KP/2026, 0612/UN24/KP/2026, dan 0613/UN24/KP/2026 itu memuat pemberhentian empat pejabat struktural, yakni Alexandra Hukom sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Fitria Husnatarina sebagai Koordinator Prodi S2 Magister Akuntansi, serta Luluk Tri Harinie sebagai Koordinator Prodi Magister Manajemen.
Dari empat nama tersebut, tiga di antaranya yakni Alexandra Hukom, Lelo Sintani, dan Fitria Husnatarina memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Mereka menggugat keputusan rektor yang dinilai merugikan posisi dan jabatan struktural yang sebelumnya diemban.
Sidang gugatan bahkan telah mulai bergulir. Untuk perkara yang diajukan Lelo Sintani dan Alexandra Hukom, proses hukum sudah memasuki tahap pemeriksaan persiapan pada Senin (4/5/2026).
Melalui keterangan kepada awak media Selasa (5/5/2026)Kuasa hukum penggugat, Parlin B Hutabarat, menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut merupakan tahap awal dalam hukum acara PTUN.
“Agendanya adalah pemeriksaan persiapan,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pada tahap ini majelis hakim memberikan masukan terkait gugatan, baik dari sisi kepentingan hukum maupun objek sengketa. “Dalam persiapan itu ada masukan dan nasihat untuk memperbaiki gugatan maupun terkait objek sengketa,” jelas Parlin.
Lebih lanjut, Parlin mengungkapkan bahwa pihak rektorat UPR yang mewakili tergugat dalam persidangan juga mengakui telah mengeluarkan keputusan pemberhentian tersebut. “Tadi pihak yang mewakili Rektor UPR membenarkan bahwa mereka yang telah memberhentikan klien kami,” pungkasnya. (MARINI/H)









