BORNEONEWS, Palangka Raya – Prof. Dr. Yetri Ludang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kejaksaan selama hampir tujuh jam pada Senin (4/5/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga menjelang waktu Maghrib, dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada 5 Mei 2026, Ari Yunus menjelaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia menyebut, seluruh pertanyaan penyidik dijawab secara terbuka dan tanpa ada yang ditutupi.
“Klien kami menjawab seluruh pertanyaan dengan lugas dan transparan. Ini menunjukkan sikap kooperatif serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ari, Selasa 5 Mei 2026.
Menurutnya, materi pemeriksaan berfokus pada mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan Uang Persediaan (UP), serta prosedur pertanggungjawaban keuangan di lingkungan pascasarjana. Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem keuangan negara, tanggung jawab bersifat kolektif sesuai kewenangan masing-masing pejabat.
Ari menjelaskan, otoritas pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran beserta jajarannya. Karena itu, pihaknya menilai penting untuk membedakan antara kesalahan administratif dan dugaan tindak pidana.
“Kesalahan administratif tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Harus dilihat secara objektif sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk iktikad baik, Prof. Yetri melalui kuasa hukumnya telah mengajukan jaminan berupa dua unit rumah pribadi dengan nilai sekitar Rp3 miliar kepada pihak kejaksaan. Pihaknya juga mengapresiasi sikap profesional penyidik dan memastikan akan terus mendukung proses hukum hingga tuntas. (MARINI/H)









