BORNEONEWS, Sampit – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotawaringin Timur, Nur Widiantoro, mengingatkan umat Islam untuk menyalurkan zakat kepada lembaga amil zakat yang resmi dan berizin guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penyaluran dana tersebut.
Ia menjelaskan bahwa lembaga pengelola zakat yang diakui secara resmi milik pemerintah adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan menaungi lembaga amil zakat lain yang seperti Nahdlatul Ulama (NU) dengan Lazisnu dan Muhammadiyah dengan LazisMu.
“Badan Amil Zakat itu sudah ada Baznas milik pemerintah. Tetapi di luar itu ada juga badan amil zakat baik itu punya NU Laznu maupun Muhammadiyah Lazmu dan seterusnya. Itu tidak ada yang dikelola oleh Kemenag,” jelasnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa Kemenag sendiri memiliki unit pengepul atau pengelola zakat yang nantinya dana zakat tersebut diserahkan ke Baznas. Namun, Kemenag tidak mengatur secara langsung lembaga amil zakat.
“Kalau proses pendirian lembaga amil zakat, Baznas berkolaborasi dengan Kemenag karena memang ada aturan untuk mendirikan itu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa lembaga amil zakat yang tidak memiliki badan hukum dianggap tidak resmi atau fiktif. Pihaknya pernah menemukan keberadaan lembaga amil zakat fiktif di Kotawaringin Timur walaupun tidak bersedia menyebutkan nama lembaga tersebut.
“Kami ingatkan agar mereka melegalkan lembaga zakat itu. Apa susahnya lembaga yang resmi,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan lembaga amil zakat resmi sangat penting untuk menjaga kepercayaan umat dan memastikan pelaksanaan tugas lembaga berjalan sesuai aturan, termasuk adanya dewan pengawas yang mengawasi. Apabila terjadi penyelewengan, lembaga tersebut berpotensi dibubarkan dan izinnya dicabut.
“Ada dewan pengawas dan sanksinya jika terbukti menyeleweng bisa dibubarkan dan dicabut izinnya,” tambahnya.
Kemenag Kotawaringin Timur juga telah memberikan peringatan kepada dua lembaga yang tidak resmi melakukan penggalangan dana di wilayah tersebut.
“Kami pernah mengingatkan dua tempat lembaga yang tidak resmi melakukan penggalangan dana,” ujarnya.
Nur Widiantoro menegaskan pentingnya umat Islam menyalurkan zakat melalui lembaga yang resmi untuk menjamin kemanfaatan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada para muzaki.
“Makanya saya imbau umat Islam untuk membayarkan zakatnya ke lembaga yang resmi agar jelas penyalurannya karena ada pertanggungjawaban dari pihak lembaga amil zakat,” pungkasnya. (DEVIANA/H)









