BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peluang bertambahnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat (Kobar) 2017 masih terbuka. Warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum masuk dalam DPT, masih dapat didaftarkan sebagai pemilih di PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat. Pendaftaran pemilih tambahan tersebut paling lambat 5 Januari besok.

Komisioner KPU Kobar, Puji Suharyanti menjelaskan, penetapan ulang DPT Kobar masih memungkinkan terjadi. Terutama apabila jumlah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk dalam DPT yang ditetapkan, jumlahnya cukup besar. Potensi penambahan jumlah DPT Pilkada Kobar 2017 ini, sudah disampaikan kepada masing-masing paslon.

Puji Suharyanti, menyatakan, syarat untuk mendaftar sebagai pemilih dilakukan dengan menyerahkan foto kopi atau salinan kartu keluarga, fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau fotokopi E-KTP. Penyerahan syarat pemilih Pilkada Kobar itu paling lambat diserahkan pada tanggal 5 Januari 2017.

"Ya, paling lambat diserahkan 5 Januari. Itu diserahkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara)," kata Puji Suharyanti, Senin (2/1). Namun Puji mengaku sejauh ini belum mendapat laporan dan informasi dari PPS, mengenai pendaftaran pemilih tambahan tersebut.

Dalam hal ini KPU Kobar meminta kepada masing-masing tim pemenangan paslon untuk lebih aktif menjaring warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata dan terdaftar dalam DPT. Dalam surat nomor 373/KPU-Kab-020.435792/XII/2016 perihal perbaikan DPT, tertanggal 27 Desember 2016 itu. KPU menjelaskan, apabila masih ditemukan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum masuk dalam DPT, maka warga dimaksud dapat didaftarkan sebagai pemilih di PPS setempat.

Penetapan ulang DPT, dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Kobar dengan syarat apabila ketersediaan surat suara di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) melebihi 2,5 persen dari jumlah DPT dan tidak memungkinkan para pemilih digeser ke TPS lain dalam satu wilayah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebelumnya, DPT Pilkada Kobar 2017 telah tetapkan sebanyak 176.565 pemilih. (RADEN ARIYO/B-10)