BANJARMASIN –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Sebuah video yang memperlihatkan oknum anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan beraksi melanggar aturan saat mengemudikan kendaraan menjadi perbincangan hangat di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) terlibat dalam sejumlah perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas maupun kode etik kepolisian.

Berdasarkan informasi yang beredar, oknum yang bersangkutan diduga merokok, menggunakan ponsel, serta tidak mengenakan sabuk pengaman saat sedang mengemudikan mobil yang memiliki pelat DA. 

Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, sekaligus mencoreng citra lembaga kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

Merespons maraknya penyebaran rekaman tersebut, Polda Kalimantan Selatan segera memberikan tanggapan resmi. Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dalam rilis, Selasa, 5 Mei 2026 secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas perilaku yang dilakukan oleh anggotanya tersebut, yang dinilai telah menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat.

Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah tegas terhadap oknum yang bersangkutan.

“Saya selaku Kabid Humas Polda Kalsel memohon maaf atas kejadian tersebut. Anggota tersebut telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Administrasi dan Penyelesaian Pelanggaran Propam Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum dan kode etik yang dijalankan terhadap oknum tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga terhadap setiap perilaku anggota yang melanggar aturan. 

Segala tindakan yang diambil akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, guna memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel kepolisian.

Peristiwa ini dijadikan sebagai bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran Polda Kalimantan Selatan untuk memastikan hal serupa tidak terulang di masa mendatang. 

“Ini menjadi pelajaran bagi kami ke depannya, semoga tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran baik yang berhubungan dengan kode etik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (SABRIANOOR/H)