PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Batasan ini diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor: 500.2.1/ 198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 sebagai upaya strategis menyikapi penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK).

"Kebijakan ini untuk menjaga stabilitas stok serta memastikan distribusi energi berjalan lebih merata dan tepat sasaran karena kita lihat beberapa minggu ini warga sulit mendapatkan minyak dan atrean selalu panjang di SPBU," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia mengatakan pengaturan ini tidak hanya menyasar BBM jenis penugasan atau subsidi seperti Pertalite, tetapi juga mencakup BBM non-subsidi seperti Pertamax.

Pemerintah memandang perlu untuk mengambil langkah tegas guna mengantisipasi kelangkaan dan meminimalkan antrean panjang di SPBU.

"Dengan adanya regulasi ini, diharapkan konsumsi bahan bakar di masyarakat dapat lebih terkendali sesuai dengan kebutuhan harian yang wajar bagi setiap jenis kendaraan," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, poin utama yang ditekankan adalah rincian nominal maksimal pembelian untuk setiap kategori pengendara.

Aturan ini menjadi pedoman wajib bagi para pengelola SPBU dalam melayani konsumen roda empat maupun roda dua.

Sebagaimana tercantum dalam poin pertama ketentuan tersebut Pengisian kendaraan roda empat jenis Pertalite wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina maksimal Rp.200.000 dan Pertamax maksimal Rp.400.000.

Bagi pengendara kendaraan roda dua, batasan yang ditetapkan jauh lebih rendah guna menyesuaikan dengan kapasitas tangki standar.

Untuk pengisian Pertalite pada sepeda motor, batas maksimal dipatok sebesar Rp50.000, sementara untuk Pertamax dibatasi maksimal Rp100.000.

"Diferensiasi angka ini dilakukan agar ketersediaan BBM di SPBU tetap terjaga sepanjang hari dan menghindari aksi borong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Fairid.

Selain pembatasan nominal, Wali Kota juga memberikan instruksi tegas mengenai larangan penggunaan tangki modifikasi dan pembelian berulang yang bertujuan untuk dijual kembali.

Pihak SPBU dilarang keras melayani pengisian dengan jerigen atau drum tanpa rekomendasi resmi dari perangkat daerah terkait, khususnya untuk sektor pertanian dan perikanan. 
Hal ini dilakukan untuk memberantas praktik pengetapan yang seringkali menjadi pemicu utama cepat habisnya pasokan BBM.

Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan setiap SPBU untuk segera melakukan sosialisasi melalui media cetak seperti spanduk di lokasi pengisian.

Selain itu, kendaraan dinas berplat merah secara eksplisit dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kecuali untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan truk sampah. (HENDRI/R)