PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mulai memberlakukan aturan ketat mengenai batas maksimal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) guna memastikan keadilan distribusi bagi seluruh masyarakat.

Kebijakan ini merespons fenomena antrean panjang dan fluktuasi harga yang terjadi di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui Surat Edaran terbaru, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menetapkan bahwa setiap kendaraan kini memiliki kuota pembelian harian yang terbatas agar stok di setiap SPBU tidak cepat terkuras oleh sebagian kelompok saja.

Aturan baru ini secara spesifik mengatur jumlah rupiah maksimal yang dapat dibelanjakan oleh konsumen untuk setiap kali pengisian.

Bagi pemilik mobil pribadi atau kendaraan roda empat lainnya, batasan ini menjadi hal yang paling krusial untuk diperhatikan sebelum mengantre.

"Untuk Mobil yang mau mengisi Pertalite dibatasi maksimal Rp200 ribu dan harus pakai Barcode dari Pertamina," kata Fairid, Rabu, 6 Mei 2026.

Pemerintah berharap dengan adanya plafon harga ini, frekuensi pengisian menjadi lebih teratur dan mencegah adanya aksi penimbunan terselubung oleh oknum pengendara.

Tidak hanya untuk mobil, para pengendara sepeda motor atau roda dua juga terkena dampak dari regulasi ini meskipun dengan nominal yang lebih kecil.

Untuk pengisian BBM jenis Pertalite pada motor, konsumen hanya diperbolehkan mengisi maksimal senilai Rp50.000 sementara untuk jenis Pertamax dibatasi maksimal sebesar Rp100.000.

Langkah ini diambil karena rata-rata kapasitas tangki motor yang lebih kecil, sehingga angka tersebut dinilai sudah cukup untuk mendukung mobilitas harian.

Fairid menegaskan, pembatasan ini bukan untuk menyulitkan warga, tapi untuk menjamin setiap orang memiliki kesempatan untuk mendapatkan bahan bakar tanpa harus menghadapi kelangkaan. (HENDRI)