PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan signifikan membuat suasana menjadi mencemaskan bagi aparatur sipil negara di Kalimantan Tengah.

Penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai hampir 50 persen memicu kekhawatiran di kalangan pegawai terkait keberlangsungan status kepegawaian dan kesejahteraan mereka ke depannya.

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk tetap melindungi hak-hak dan status kepegawaian seluruh ASN, meskipun sedang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat.

Menurutnya, efisiensi anggaran yang harus dilakukan adalah pada pos-pos belanja lainnya, bukan dengan cara memberhentikan sumber daya manusia.

“Tidak boleh ada pemberhentian PNS, tidak boleh ada pemberhentian PPPK. Karena pemberhentian mereka itu ada aturan mainnya,” tegas Junaidi, Rabu, 6 Mei 2026.

Hal ini disampaikan untuk menenangkan kegelisahan yang tengah dirasakan oleh ribuan aparatur pemerintah daerah yang bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemprov Kalteng.

Politisi ini menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme pemberhentian seorang ASN diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan untuk memberhentikan seseorang tidak dapat dilakukan semata-mata hanya karena alasan keterbatasan anggaran, melainkan harus memenuhi syarat-syarat substansial yang telah ditetapkan oleh undang-undang kepegawaian.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan para pegawai dapat kembali fokus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa rasa cemas.

"DPRD bersama pemerintah daerah akan berupaya mencari skenario terbaik dalam pengelolaan keuangan negara agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, produktivitas kerja terjaga, serta kestabilan organisasi pemerintahan tetap terpelihara dengan baik," pungkasnya. (PATHUR)