BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya memberikan instruksi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengelola aset daerah terkait penggunaan bahan bakar kendaraan dinas.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keteladanan pemerintah dalam memastikan bahwa subsidi energi benar-benar hanya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Larangan ini merupakan salah satu poin krusial dalam upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran sekaligus pengendalian distribusi BBM di wilayah Palangka Raya.
Dengan adanya aturan ini, setiap kendaraan dengan plat nomor merah diwajibkan beralih menggunakan BBM non-subsidi untuk operasional sehari-hari.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi beban antrean di jalur subsidi yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat umum.
Ketentuan mengenai pembatasan bagi kendaraan instansi pemerintah ini tertuang dengan jelas dalam poin ketiga Surat Edaran Wali Kota.
"Kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT), kecuali ambulance, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah," kata Fairid, Rabu, 6 Mei 2026.
Meskipun larangan berlaku secara umum, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang melayani fungsi pelayanan dasar dan kedaruratan.
Kendaraan seperti ambulans, mobil jenazah, dan truk pengangkut sampah tetap diperbolehkan menggunakan BBM penugasan karena sifat operasionalnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan kemanusiaan.
"Hal ini dilakukan agar pelayanan vital kepada masyarakat tidak terganggu oleh adanya kebijakan pembatasan ini," jelasnya.
Pihak SPBU diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan dan berhak menolak kendaraan dinas yang mencoba mengisi Pertalite atau Biosolar di luar kategori yang dikecualikan.
Para pengelola SPBU diminta untuk tidak melayani oknum yang melanggar aturan ini demi menjaga integritas penyaluran BBM subsidi.
Pengawasan ini akan dilakukan secara berkala oleh instansi terkait guna memastikan kepatuhan seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Wali Kota mengharapkan kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi jajaran pemerintah untuk lebih bijak dalam menggunakan energi.
Dengan beralihnya kendaraan dinas ke BBM non-subsidi, volume Pertalite dan Biosolar yang tersedia bagi masyarakat umum, terutama pelaku usaha kecil dan transportasi publik, diharapkan menjadi lebih luas.
"Sosialisasi terus dilakukan agar seluruh instansi dapat menyesuaikan anggaran operasional mereka dengan ketentuan terbaru ini," pungkasnya. (HENDRI)
Wali Kota Palangka Raya: Pelat Merah Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Wali Kota Palangka Raya Ajak Warga Manfaatkan Mobil Oksigen Keliling
BPBD Palangka Raya Kerahkan Alat Berat Percepat Pemadaman Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







