SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dugaan praktik penipuan berkedok mutasi pegawai mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AK diduga menjadi korban setelah dijanjikan pindah tugas menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu.

Kasus ini bermula saat korban ditawari bantuan mutasi dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1 oleh seseorang yang mengaku memiliki akses di internal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.

Sebagai bukti, korban menerima dokumen yang menyerupai SK resmi, lengkap dengan kop surat pemerintah daerah, nomor surat, hingga tanda tangan yang mengatasnamakan pimpinan daerah. Dalam dokumen tersebut tertulis Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Namun, terdapat kejanggalan dalam isi dokumen, di antaranya status korban yang ditulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal yang bersangkutan merupakan PPPK. Selain itu, SK tersebut mencantumkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 Mei 2026.

Untuk mendapatkan mutasi tersebut, korban diketahui telah mengeluarkan uang hingga Rp15 juta yang pembayaran dilakukan secara bertahap ke rekening pribadi berinisial WK.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa dokumen mutasi tersebut bukan produk resmi instansinya. Pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.

"SK dimaksud bukan diproses melalui BKPSDM. kami melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan dan pihak-pihak lain yang terkait atau yang mengetahui. Untuk sementara kami dapatkan keterangan bahwa yang bersalah mendapatkan SK tersebut dari seseorang bukan dari kalangan ASN," ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan administrasi kepegawaian dengan imbalan tertentu.

"Seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM tidak dipungut biaya. Kami mengimbau agar ASN mengurus langsung melalui layanan resmi, baik secara offline di kantor maupun melalui e-layanan SIMPEG," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)