PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Kalimantan Tengah bersama Satlantas Polresta Palangka Raya dan unsur Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat asistensi dan koordinasi.

Rapat lintas sektor tersebut membahas langkah penindakan terhadap aksi balap liar yang masih kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto mengatakan, koordinasi itu menjadi langkah awal untuk menyusun pola penanganan yang lebih tegas dan terukur.

Menurutnya, balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

"Salah satu hasil kesepakatan dari rapat koordinasi tersebut adalah membangun pos pengamanan di titik-titik lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar," ujar Hermanto, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan pos pengamanan diharapkan dapat mencegah para pelaku berkumpul dan melakukan aksi balap liar. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan memberi efek jera.

Polisi juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku yang kedapatan terlibat balap liar. Penindakan akan dilakukan melalui tilang manual sesuai pelanggaran yang ditemukan.

Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan untuk balap liar akan ditahan selama tiga bulan sambil menunggu proses persidangan.

"Kendaraan akan ditahan selama tiga bulan. Penahanan ini dimaksudkan sembari menunggu proses persidangan, karena penindakan ini akan ditekankan pada tilang manual sesuai dengan kesalahan sebagai efek jera," tegasnya.

Hermanto menambahkan, penindakan terhadap balap liar menjadi perhatian serius Ditlantas Polda Kalteng. Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku.

"Semua yang terlibat balap liar akan kita tindak sesuai aturan. Penindakan ini sudah menjadi atensi Ditlantas, maka dari itu tidak ada ruang lagi bagi pelaku balap liar di Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)