BORNEONEWS, Palangka Raya - Baru seminggu menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto langsung menunjukkan komitmennya dalam menindak aksi balap liar.
Kompol Hermanto menegaskan, kegiatan balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Serah terima jabatan atau sertijab Kompol Hermanto sebagai Kasatlantas Polresta Palangka Raya dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026.
Tidak lama setelah itu, ia mengikuti pelatihan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Jakarta pada Minggu, 26 April 2026, dan kembali bertugas di Palangka Raya pada Kamis, 30 April 2026.
Setelah kembali, Hermanto langsung memimpin sejumlah kegiatan operasional di lapangan. Mulai dari pengamanan jalur saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026, hingga pengaturan lalu lintas pada kegiatan Car Free Night atau CFN, 2 Mei 2026.
Usai kegiatan CFN, ia bersama jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya langsung membubarkan kerumunan yang diduga berpotensi melakukan balap liar.
"Setelah sertijab, saya langsung melaksanakan rangkaian kegiatan. Bahkan setelah Car Free Night, kami langsung membubarkan aksi balap liar," ujar Hermanto, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam waktu kurang dari sepekan, Hermanto juga memimpin operasi penindakan balap liar hingga dini hari. Operasi itu berlangsung mulai pukul 01.30 WIB hingga 05.00 WIB.
Penindakan juga kembali dilakukan pada Minggu sore di kawasan Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Palangka Raya.
"Saya tidak bisa diam melihat kondisi seperti ini. Balapan liar tidak akan saya biarkan, akan saya tindak tegas dan kendaraan akan ditahan selama tiga bulan," tegasnya.
Untuk memperkuat penanganan, Hermanto juga berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah dan mengikuti rapat lintas sektor.
Dari koordinasi tersebut, disepakati pembentukan pos pengamanan di sejumlah titik rawan balap liar. Selain itu, kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar akan ditahan selama tiga bulan sebagai upaya memberikan efek jera.
"Alhamdulillah, usulan tersebut diterima, termasuk kebijakan kurung tiga bulan bagi sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar," tandasnya. (PATHUR/j)









