PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop UKM) menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan penjualan BBM subsidi maupun nonsubsidi belum dapat diterapkan di seluruh SPBU di wilayah kota.

Informasi tersebut disampaikan melalui laman resmi media sosial pemerintah kota sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait perkembangan kebijakan energi di daerah. Penundaan ini disebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan.

“Penerapan kebijakan pembatasan penjualan BBM belum dapat diberlakukan secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil nantinya benar-benar optimal dan tepat sasaran,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Mei 2026.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM tetap dilakukan secara aktif. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan serta memastikan distribusi berjalan lancar di tengah kebutuhan masyarakat.

Pemko juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menggunakan BBM secara bijak, serta tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam penggunaan BBM. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak,” tutup pernyataan tersebut.

Sebelumnya,  Pemko Palangka Raya memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Batasan ini diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor: 500.2.1/ 198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026. Surat edaran disebut sebagai upaya menyikapi penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK). (MARINI/J)