BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengendara di Kalimantan Tengah diminta untuk lebih disiplin dan tertib berlalu lintas. Pasalnya, penerapan sistem tilang digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile kini memberikan konsekuensi tegas, termasuk pemblokiran pembayaran pajak kendaraan bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran yang terekam kamera akan langsung diproses melalui sistem berbasis kecerdasan buatan (AI).
Pelanggar akan menerima bukti tilang dalam bentuk barcode yang bisa dipindai langsung menggunakan ponsel pribadi.
“Pelanggar diberi waktu 14 hari untuk konfirmasi dan pembayaran melalui kode virtual,” ujar Yusep, Rabu, 6 Mei 2026.
Namun, jika tenggat waktu tersebut diabaikan, sanksi administratif berat akan segera berlaku. Sistem akan secara otomatis memblokir akses pembayaran pajak tahunan kendaraan yang bersangkutan.
“Kalau tidak diindahkan, akan terjadi pemblokiran. Jadi saat mau bayar pajak tahunan, tilang yang belum diselesaikan harus dilunasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Skema baru ini dinilai jauh lebih cepat, transparan, dan efektif. Seluruh proses verifikasi data dilakukan langsung di lapangan tanpa perlu prosedur panjang pengiriman berkas.
Yusep menegaskan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar untuk menjatuhkan hukuman, melainkan sebagai upaya edukasi agar pelanggaran tidak terulang dan meminimalkan risiko kecelakaan.
“Ini bentuk penjagaan dan edukasi. Supaya pelanggaran tidak berulang dan tidak berujung pada kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Dengan adanya sistem canggih ini, pelanggaran sekecil apa pun kini sulit lolos dari pantauan. Masyarakat diimbau untuk menjadikan kepatuhan berlalu lintas sebagai kebutuhan demi keselamatan bersama, bukan lagi sekadar kewajiban formalitas. (PATHUR/j)









