BORNEONEWS, Nanga Bulik– Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar Resepsi Nikah Massal Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau, Rabu, 6 Mei 2026
Program ini diikuti oleh 20 pasangan peserta dengan berbagai mekanisme legalisasi, mulai dari sidang isbat nikah, pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pemberkatan di gereja. Pemerintah daerah menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketertiban administrasi kependudukan.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau, Ahmad Alfiyan Aribowo, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan instruksi Bupati Lamandau yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah secara hukum.
“Program ini merupakan arahan Bapak Bupati Lamandau. Prosesnya sudah dimulai sejak Februari, dan hari ini kita laksanakan resepsinya dengan total 20 pasangan peserta,” ujarnya.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan bahwa pernikahan tidak hanya memiliki dimensi sosial dan emosional, tetapi juga harus memiliki kekuatan hukum agar hak-hak keluarga terlindungi.
“Pemerintah daerah berkomitmen hadir untuk memberikan kepastian hukum. Dengan tercatatnya pernikahan ini, hak keluarga, terutama istri dan anak dalam dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, akan lebih mudah dan terjamin,” ungkapnya.
Ia juga menilai bahwa legalitas pernikahan menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
"Saya Berharap Program nikah massal ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memperkuat ketahanan keluarga sebagai bagian dari pembangunan sosial di Kabupaten Lamandau." Tutupnya (NATALIA KRISTIN/y)









