PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menanggapi keluhan dokter terkait penundaan insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Katingan, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa persoalan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.

Ia menjelaskan, secara struktural tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit daerah berada di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengintervensi kebijakan anggaran di tingkat tersebut.

“Ini nakesnya kabupaten, jadi secara langsung kami tidak bisa mengurusnya. Langkah konkret yang bisa kami lakukan adalah berkoordinasi dan mengarahkan agar persoalan yang tertunda itu dapat segera diselesaikan,” jelasnya, Rabu 6 Mei 2026.

Suyuti menambahkan, peran pemerintah provinsi lebih pada fungsi koordinasi dan pembinaan agar kebijakan di daerah tetap berjalan selaras dan tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi pelayanan kesehatan.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan provinsi berlaku langsung terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi, seperti rumah sakit provinsi. Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pengelolaan, termasuk pembayaran hak tenaga kesehatan, berada di tangan pemerintah provinsi.

“Jika terjadi di rumah sakit provinsi, tentu menjadi tanggung jawab kami secara langsung. Tetapi untuk kabupaten, kewenangannya ada di pemerintah kabupaten,” tegasnya. 

Kasus ini berawal dari Seorang dokter gigi bernama Yosua menyampaikan curahan hati melalui akun Instagram pribadinya terkait hak tenaga kesehatan yang disebut belum dibayarkan sejak Januari 2026.

Melalui akun Instagram @drgyosua, dokter yang bertugas di Puskesmas Mendawai, Kecamatan Mendawai itu mengaku cemas karena insentif yang menjadi hak tenaga kesehatan tak kunjung dibayarkan hingga kini. (MARINI/H)