SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan seluruh layanan kepegawaian tidak dipungut biaya. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan administrasi dengan imbalan tertentu.

"Menghimbau kepada seluruh pegawai ASN, bahwa semua layanan kepegawaian di BKPSDM gratis, jangan percaya pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan imbalan tertentu," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Rabu, 6 Mei 2026.

Hal tersebut ia sampaikan menyusul munculnya dugaan kasus Surat Keputusan (SK) mutasi palsu yang menimpa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus tersebut, korban diketahui mengeluarkan uang hingga Rp15 juta kepada oknum yang menjanjikan proses mutasi. Namun, setelah ditelusuri, dokumen SK yang diterima dipastikan bukan produk resmi BKPSDM.

Kamaruddin menegaskan pihaknya melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan serta sejumlah pihak terkait. Hasil sementara menunjukkan bahwa SK tersebut diperoleh dari seseorang di luar kalangan ASN.

"SK dimaksud bukan diproses melalui BKPSDM. Kami melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan dan pihak-pihak lain yang terkait atau mengetahui. Untuk sementara kami dapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan SK tersebut dari seseorang bukan dari kalangan ASN," bebernya.

Ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim, untuk mengurus sendiri administrasi kepegawaian melalui jalur resmi. Layanan dapat diakses langsung di kantor BKPSDM melalui front office maupun secara daring melalui e-layanan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Selain itu, Kamaruddin juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mutasi bagi PPPK. (DEWI PATMALASARI/H)