BORNEONEWS, Palangka Raya – Praktisi Hukum, Columbanus Priaardanto dari Danto Law Group menegaskan bahwa penumpang pesawat memiliki hak yang dapat diperjuangkan di luar skema asuransi.
“Penumpang pesawat itu memiliki hak yang harus diperjuangkan. Kalau asuransi memang ada. Tapi kalau hak yang diperjuangkan ini sebetulnya tanpa biaya di depan, tanpa perlu membayar polis di depan,” ujarnya sesuai kegiatan Kuliah Tamu di Universitas Palangka Raya, Rabu, 6 April 2026.
Kuliah tamu itu membahas hukum asuransi dan hukum pengangkutan dengan tema “Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut Dalam Peristiwa Penerbangan". Kegiatan ini diikuti mahasiswa dan dosen.
“Jadi, kedatangan saya ini ingin memberikan pencerahan ke semua orang bahwa ada hak yang dimungkinkan didapat oleh penumpang pesawat dengan product liability atau tanggung jawab pesawat. Tanggung jawabnya mutlak,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, penumpang dapat mengajukan tuntutan untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialami. “Hak itu di luar asuransi karena asuransi itu bayar premi, tapi kalau ini tidak. Jadi, cukup memberi kuasa ke kuasa hukum yang bekerja sama dengan pengacara di negara produsen asal pesawat. Bisa di Amerika, Prancis kalau untuk airbus,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya telah membantu sekitar 70 korban dari dua insiden kecelakaan pesawat yang berbeda. “Semua, 70 korban sudah mendapatkan hak liability melalui kantor pengacara kami,” paparnya.
“Haknya itu pasti dalam bentuk santunan keuangan. Paling rendah Rp10 miliar sampai 12 miliar. Kalau yang riwayat ekonominya bagus, itu sampai Rp200 miliar,” tambahnya.
Dalam proses pengajuan klaim, pengacara harus mendapatkan kuasa dari korban atau ahli waris, lalu menyusun laporan keuangan melalui kantor akuntan publik.
“Itu harus kami susun dengan rapi, kemudian submit di pengadilan di Amerika. Nilai santunan bergantung riwayat semasa hidupnya dan prospek hidupnya kedepan,” tuturnya.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya hak tersebut. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memberikan pencerahan agar penumpang pesawat dan keluarganya mengetahui hak-haknya. (BUDI/y)









