BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) resmi mencabut kebijakan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek serta dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan yang sempat diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menegaskan bahwa instruksi mengenai pembatasan jumlah liter dalam pengisian BBM yang sempat diumumkan kini tidak lagi berlaku.
Keputusan pembatalan ini diharapkan dapat mengembalikan keteraturan aktivitas ekonomi masyarakat tanpa adanya kekhawatiran akan kuota harian yang terbatas.
Dia juga meminta kepada seluruh warga Kota Cantik agar tidak bereaksi berlebihan atau melakukan aksi borong (panic buying) pasca-pembatalan aturan ini.
Pemerintah menjamin bahwa ketersediaan stok BBM di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih dalam kondisi yang aman untuk mencukupi kebutuhan harian penduduk.
"Kami meminta warga jangan panik. Isilah BBM sesuai dengan kebutuhan saja, tidak perlu mengantre secara berlebihan apalagi sampai menimbun," ujar Samsul Rizal saat memberikan keterangan resmi kepada media, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menekankan bahwa perilaku konsumtif yang dipicu rasa panik justru berisiko menciptakan antrean panjang yang mengganggu ketertiban lalu lintas.
Pihak DPKUKMP akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan pendistribusian BBM berjalan lancar dan tepat sasaran.
Koordinasi dengan pihak Pertamina serta aparat keamanan juga ditingkatkan guna memantau jika terdapat praktik-praktik kecurangan atau penyalahgunaan pasokan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan dibatalkannya aturan pembatasan ini, aktivitas di berbagai SPBU di Palangka Raya diharapkan kembali normal dalam waktu dekat.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti arahan resmi dari pemerintah kota dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait ketersediaan energi di wilayah setempat. (HENDRI)
Aturan Soal Batas Pengisian BBM di Palangka Raya Dibatalkan, Warga Diminta Jangan Panik
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Palangka Raya Terima Banpres Rp10 Miliar
Menkes Ingin Jadikan Bus Oksigen Pemko Palangka Raya sebagai Pilot Project Penanganan ISPA
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







