PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan mengacu pada prinsip transparansi, keadilan, dan tanpa diskriminasi. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, M. Reza Prabowo, menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

“Prinsip pelaksanaan SPMB adalah tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan objektif,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2026/2027, Kamis 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan dengan kuota minimal 35 persen. Jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, sedangkan jalur mutasi maksimal 5 persen.

Selain itu, Reza menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru.

“Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan, termasuk untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses SPMB,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan sistem domisili diharapkan dapat memberikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat. Dengan sekolah yang lebih dekat dari tempat tinggal, peserta didik dinilai dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.

Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026. Pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (MARINI/R)