PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah resmi menghadirkan inovasi pelayanan publik terbaru bernama SIDESTA atau Sistem Informasi Desk Ketenagakerjaan.

Platform ini dirancang khusus sebagai wadah pelayanan pengaduan sekaligus konsultasi terkait berbagai persoalan hubungan industrial yang terjadi antara tenaga kerja dan pihak perusahaan.

Direktur Krimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Edwar Zulkarnain menjelaskan, kehadiran SIDESTA bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya pekerja maupun pengusaha, dalam menyampaikan keluhan, aduan, maupun berkonsultasi terkait masalah ketenagakerjaan.

Layanan ini dipastikan berjalan dengan cepat, mudah, dan ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

“Inovasi ini kami siapkan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polda Kalteng. Melalui sistem ini, masyarakat semakin mudah mendapatkan pendampingan, penanganan, serta solusi tepat atas setiap persoalan yang timbul dalam hubungan kerja,” ujar Edwar, Kamis, 7 Mei 2026.

Layanan ini bersifat gratis dan mengusung sistem operasional yang terintegrasi serta otomatis, sehingga alur penanganan laporan menjadi lebih efektif dan efisien.

Masyarakat dapat mengakses SIDESTA melalui berbagai saluran, yaitu menghubungi nomor layanan 0812-3994-1515, mengunjungi laman resmi https://deskketenagakerjaanpoldakalteng.com/, atau memindai kode batang (barcode) yang telah disediakan.

Setelah menyampaikan laporan, pelapor akan diarahkan untuk mengisi formulir pengaduan dan melengkapi bukti-bukti pendukung yang diperlukan sebagai dasar proses penindakan dan penyelesaian masalah.

Seluruh aduan yang masuk akan dicatat dan ditangani secara transparan, responsif, dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan.

Edwar berharap, keberadaan sistem berbasis teknologi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Kami mengajak warga maupun pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas ini jika menghadapi sengketa atau memerlukan konsultasi ketenagakerjaan, agar segala persoalan dapat diselesaikan dengan baik, adil, dan tepat sasaran," pungkasnya. (PATHUR)