PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Sosial Kota Palangka Raya menggelar pertemuan bersama Tim Penilai Internal Zona Integritas (TPIZI) dari Inspektorat Kota Palangka Raya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan evaluasi progres pembangunan Zona Integritas, sebagai wujud upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, bebas korupsi, serta berstandar pelayanan prima bagi masyarakat.

Bertempat di Aula Dinas Sosial, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Riduan, melaporkan sejumlah capaian penting yang telah diselesaikan pihaknya.

Salah satunya adalah pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP), yang menjadi wadah utama menghimpun aspirasi, masukan, dan harapan langsung dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan guna penyempurnaan kualitas pelayanan.

“Kami fokus pada perbaikan standar layanan publik. Dari hasil FKP tersebut, kami melakukan pembahasan internal secara mendalam dan menyeluruh, hingga akhirnya menyelesaikan perubahan dan penyempurnaan standar layanan yang jauh lebih responsif dan sesuai kebutuhan warga,” ungkap Riduan, Kamis, 7 Mei 2026.

Hasil nyata dari pembenahan ini terlihat jelas pada pemangkasan waktu penyelesaian layanan administrasi.

Misalnya, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang dulunya memakan waktu hingga satu hari kerja, kini cukup diselesaikan dalam waktu satu jam saja.

Demikian pula penerbitan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang, yang dipangkas dari dua hari kerja menjadi hanya satu hari kerja.

Sementara itu, Tim Penilai Internal dari Inspektorat Kota memberikan apresiasi tinggi atas langkah perbaikan yang telah dijalankan. Pemangkasan waktu layanan tersebut dinilai sebagai bukti nyata komitmen mewujudkan birokrasi yang cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tim juga mengingatkan batas akhir pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2026 mendatang.

Selain itu, tim penilai juga menyoroti hasil evaluasi tahun 2025 yang masih perlu ditindaklanjuti, utamanya pada aspek penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan keakuratan data, serta penguatan kerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

"Menanggapi hal itu, Dinas Sosial memastikan telah menyusun dan menjalankan berbagai langkah perbaikan untuk menjawab seluruh catatan evaluasi tersebut," kata Riduan. (PATHUR/j)