SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial PA (31) diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim, Senin, 4 Mei 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

"Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Telawang melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di dalam rumahnya," kata Edy Wiyoko, Kamis, 7 Mei 2026.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,4 gram yang diduga siap edar. Barang tersebut disimpan di dalam dompet pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan uang tunai Rp3.100.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," ucap Edy.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (BUDDI RAHMAT H/j)