PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk melangsir bahan bakar minyak (BBM), Kamis, 7 Mei 2026.

Kendaraan tersebut diamankan di area SPBU Jalan S Parman dan langsung diderek menggunakan mobil patroli Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

“Penertiban ini merupakan upaya pengawasan agar distribusi BBM tetap berjalan tertib dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan di lapangan guna mencegah praktik pelangsiran maupun penyalahgunaan BBM yang dapat memicu kelangkaan dan antrean panjang.

Ia menegaskan, pengawasan distribusi BBM dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

"Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar di lapangan," pungkasnya. (MARINI/j)