BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah terus berkomitmen memperkuat pengarusutamaan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap pembentukan regulasi di daerah.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Berperspektif HAM yang digelar di Hotel Loca, Palangka Raya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis agar produk hukum daerah tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan kelompok rentan, dan kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir, diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikan Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Untung Wibawa.
Dalam laporannya disebutkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan para perangkat daerah dalam menyusun rancangan peraturan yang selaras dengan prinsip HAM, asas non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, serta perlindungan penuh terhadap kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus.
Dalam sambutannya, Kristiana menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis penyusunan naskah semata.
Lebih dari itu, peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga, sehingga wajib memuat nilai keadilan, inklusivitas, serta keberpihakan pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
"Setiap muatan peraturan harus mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia," tegasnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Kalteng, Zulzaeni Mansyur, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Septi Nurhayati.
Kehadiran unsur pimpinan ini menunjukkan dukungan penuh dan sinergi internal dalam mendorong penerapan nilai HAM yang semakin kuat di seluruh lingkungan pemerintahan daerah.
Pada sesi penyampaian materi, narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Rorry Pramudya, memaparkan prinsip-prinsip dasar HAM dalam pembentukan produk hukum, mulai dari parameter substansi, kepentingan umum, kesusilaan, hingga aspek perlindungan yang wajib ada.
Dilanjutkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Yusuf Salamat, yang menjelaskan teknis penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan, serta mekanisme harmonisasi agar peraturan daerah selaras dengan sistem hukum nasional dan nilai HAM.
Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan pembahasan mendalam terkait penerapan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Kalteng berharap kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum semakin meningkat, sehingga lahir peraturan yang adil, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak warga.
"Langkah ini juga menjadi bagian upaya berkelanjutan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, menjamin hak-hak masyarakat, dan sepenuhnya berpijak pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," pungkasnya. (PATHUR/Y)









