PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah membahas penerapan sistem domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai upaya pemerataan akses pendidikan.

Pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung 6 hingga 8 Mei 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo mengatakan, kebijakan sistem domisili bertujuan memberikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat agar peserta didik dapat bersekolah lebih dekat dengan tempat tinggal.

“Tujuan utamanya adalah agar semua warga mendapatkan pendidikan yang sama dan merata,” kata Reza di Palangka Raya, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan pelaksanaan SPMB dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yakni domisili minimal 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Dalam kesempatan itu, Disdik Kalteng juga mengumumkan jadwal pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah yang akan dilaksanakan pada 22 hingga 25 Juni 2026. (HERMAWAN DP/H)