BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan arah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SKH Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat koordinasi dan sosialisasi yang digelar pada 6 hingga 8 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi pelaksanaan pendidikan menengah di Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan itu, Disdik Kalteng turut menyosialisasikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Perencanaan pendidikan menjadi panduan dalam pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri,” kata Reza di Palangka Raya, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan sistem penerimaan murid baru dilaksanakan dengan prinsip tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, objektif, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili minimal 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. (HERMAWAN DP/H)
Disdik Kalteng Tetapkan Arah Pelaksanaan SPMB SMA dan SMK 2026
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Disdik Kalteng Uji Coba Olah Sampah Plastik Jadi Sumber Energi
Disdik Kalteng Akan Audit Pengelolaan Dana BOS SMA, SMK dan SKH
18 Terobosan Pendidikan Kalteng Berbuah Dua Penghargaan
Sekolah Diminta Laporkan Kondisi Kabut Asap Secara Berkala
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Komentar (0)
Memuat komentar…







